Polhukam

Polres Serdang Bedagai Gelar Press Release Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Ditangkap

×

Polres Serdang Bedagai Gelar Press Release Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SERGAI – METROSERGAI.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Press Release terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Sergai.

Acara ini berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, di Aula Patriatama Polres Sergai dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.

Yang didampingi oleh Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, SH, serta sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Sergai.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/33/I/2025/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMUT, yang dibuat pada 28 Januari 2025.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ini.

Pelaku pertama, Muhammad Azmi alias Sengok (19), warga Dusun IV, Desa Citaman Jerni, Kecamatan Perbaungan, ditangkap pada 19 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat ditangkap, polisi menemukan satu unit laptop ASUS VivoBook warna hijau beserta tas laptopnya, yang diduga hasil curian.

Setelah menangkap Muhammad Azmi, polisi terus melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk pelaku kedua, M. Ridwan Butar-Butar alias Wawan (27), warga Dusun Rambutan, Kelurahan Melati II.

Wawan ditangkap pada 27 Februari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Gang Nangka, Perbaungan.

Polisi kemudian membawa tersangka ke Kantor Satreskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa keduanya menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai tukang butut (pengumpul barang bekas) yang berkeliling dari satu perumahan ke perumahan lain.

Mereka memantau rumah-rumah yang tampak kosong atau tidak berpenghuni, kemudian melakukan pencurian dengan membobol pintu atau jendela rumah.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain laptop ASUS VivoBook yang ditemukan saat penangkapan pertama, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang hasil kejahatan dari rumah tersangka M. Ridwan Butar-Butar.

Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil disita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *