Polhukam

Polres Sergai Bongkar Sindikat Sadis: Penganiayaan, Senpi Ilegal, hingga Narkoba

×

Polres Sergai Bongkar Sindikat Sadis: Penganiayaan, Senpi Ilegal, hingga Narkoba

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Aparat Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali membuat gebrakan besar.

Dalam konferensi pers di depan lobby Mako Polres Sergai, Kamis (25/9/2025), Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH bersama jajaran mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana.

Yang menyeret empat tersangka dengan segudang kejahatan mulai dari penganiayaan brutal, kepemilikan senjata api dan tajam ilegal, hingga narkotika.

Mereka yang berhasil dibekuk polisi adalah:

1. Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), otak penganiayaan dan pemilik senjata ilegal.

2. Marubah Sitanggang (42), kedapatan menyimpan pistol Makarov dan ekstasi.

3. Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), terlibat penganiayaan.

4. Dedek Hidayat (47), kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi.

Tak tanggung-tanggung, para tersangka ini tercatat dalam tujuh laporan polisi berbeda dengan korban mulai dari warga biasa hingga seorang dosen/advokat ternama, Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH.

Polisi membeberkan kronologi bak adegan film laga. Berawal dari laporan penganiayaan yang menimpa advokat Padriadi Wiharjo Kusumo.

Tim gabungan Polres Sergai bersama Polda Sumut bergerak cepat memburu pelaku utama.

21 September 2025, di pintu keluar Tol Perbaungan, tim menghentikan mobil CRV warna cream yang ditumpangi Apin Dayak dan Marubah Sitanggang.

Dari dalam mobil, polisi menemukan senpi Makarov buatan Rusia, lima peluru tajam, dan 9,5 butir ekstasi.

22 September 2025, giliran Nakok dibekuk saat keluar dari Hotel Grand Central Medan bersama rekannya, Dedek Hidayat.

Saat digeledah, Dedek menyimpan 6,53 gram sabu dan pil ekstasi. Tak berhenti di situ, dari mobil Pajero Sport milik Nakok, polisi juga menemukan senapan angin Preon Tactical, sebilah belati 33 cm, serta amunisi.

Korban penganiayaan mereka bukan orang sembarangan. Ada Wendi Manalu (24), Jordan Sigalingging (58), hingga Padriadi Wiharjo Kusumo, dosen sekaligus advokat.

Ketiganya mengalami aksi kekerasan sadis yang dilakukan para tersangka secara bersama-sama.

Polisi menyita barang bukti yang bikin merinding, antara lain:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *