Senjata api Makarov kaliber 32 dengan 5 butir peluru.
Senapan angin Preon Tactical lengkap dengan peluru.
Sebilah belati panjang 33 cm.
Mobil CRV dan Pajero Sport.
Ekstasi merek Micky Mouse dan sabu siap edar.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Mulai dari Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama (ancaman 5 tahun), UU Darurat No. 12/1951 tentang senjata api (ancaman 10 tahun hingga seumur hidup).
Hingga UU Narkotika No. 35/2009 (ancaman minimal 4 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara).
“Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi premanisme, kepemilikan senjata ilegal, maupun narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” tegas AKBP Jhon Sitepu di hadapan awak media.
Dalam rilis tersebut, turut hadir Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, serta jajaran personel Polres Sergai.(hps)