SERGAI – METROSERGAI.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai semakin memperkuat komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Pada Minggu, 9 Maret 2025, personel kepolisian dari Polsek Perbaungan dan Polsek Tanjung Beringin dikerahkan untuk melakukan patroli dan pengecekan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian mesin tembak ikan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta pemberitaan yang beredar di media online Sotarduganews.id mengenai keberadaan praktik perjudian tersebut.
Penyisiran di Beberapa Lokasi
Tim patroli yang dipimpin oleh Kapolsek Perbaungan, AKP S. Gurusinga, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, IPDA ZH. Limbong, S.H.
Langsung turun ke lokasi-lokasi yang disebutkan dalam laporan masyarakat.
Beberapa titik yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain:
1. Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan
2. Warung Kopi Adi Wijaya Pasaribu, Dusun V Penggatalan, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin
3. Warung Kopi Demsi Sianipar, Dusun II, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin
4. Warung Tuak Marbun, Dusun II, Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin
5. Warung Tuak Simatupang, Dusun IV, Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin
Patroli dimulai pada pukul 11.30 WIB dengan tim dari Polsek Perbaungan lebih dulu menuju Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.
Berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya, lokasi ini disebut sebagai tempat berlangsungnya praktik perjudian jenis mesin tembak ikan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas tidak menemukan satu pun mesin judi ataupun aktivitas perjudian di tempat tersebut.
Tidak hanya sampai di situ, petugas kemudian memperluas area penyisiran untuk memastikan tidak adanya praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Namun, hasilnya tetap nihil. Kapolsek Perbaungan, AKP S. Gurusinga, S.H., juga mengimbau kepada warga sekitar agar segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya perjudian dalam bentuk apapun.