Sementara itu, patroli di Kecamatan Tanjung Beringin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, IPDA ZH. Limbong, S.H., dimulai pada pukul 13.30 WIB.
Tim kepolisian mendatangi empat lokasi yang disebut dalam laporan, yakni beberapa warung kopi dan warung tuak yang dicurigai sebagai tempat perjudian.
Setelah dilakukan pengecekan di semua titik tersebut, petugas kembali tidak menemukan adanya aktivitas perjudian ataupun mesin judi yang beroperasi.
Polres Sergai Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Perjudian
Menanggapi hasil patroli ini, PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfahmi, S.H., M.H.
Memberikan keterangan resmi bahwa tidak ditemukan bukti adanya perjudian di lokasi-lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat maupun pemberitaan media online.
“Dari hasil patroli dan pengecekan di beberapa titik yang diinformasikan, tidak ditemukan aktivitas perjudian ataupun mesin judi tembak ikan yang beroperasi.
Ini menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan beberapa portal berita terkait keberadaan perjudian tersebut adalah tidak benar atau hoaks,” tegas IPTU Zulfahmi.
Beliau juga menambahkan bahwa Polres Sergai akan terus melakukan pengawasan dan patroli rutin guna mencegah munculnya kembali praktik perjudian di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Komitmen Polres Sergai dalam Memberantas Perjudian
Polres Sergai menegaskan bahwa pemberantasan segala bentuk perjudian menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kapolres Serdang Bedagai menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas perjudian dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
Masyarakat pun diajak untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan mereka.
Dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian dan tindakan kriminal lainnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan wilayah Serdang Bedagai semakin aman dan terbebas dari segala bentuk praktik perjudian yang merugikan masyarakat.(humas polres sergai)