Polhukam

Polres Sergai Musnahkan 23,5 Kg Ganja, Wakapolres Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba

×

Polres Sergai Musnahkan 23,5 Kg Ganja, Wakapolres Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti ganja seberat 23.567 gram.

Pemusnahan tersebut digelar dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sergai, Kompol Rudy Candra, SH, MH, di depan lobi Mapolres Sergai, Rabu (17/12/2025).

Barang bukti ganja itu berasal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan tersangka berinisial AR (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

AR diamankan pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Medan Tebing Tinggi, tepatnya di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Sergai menyita satu tas ransel cokelat berisi lima bal ganja serta satu koper biru berisi 23 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp82.000, satu unit ponsel Samsung warna hijau, serta satu lembar tiket penumpang mobil travel PT Simpati.

Total berat bruto barang bukti mencapai 24.600 gram dengan berat netto 23.760 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini seberat 23.567 gram.

Sebagian kecil telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujar Kompol Rudy Candra.

Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penumpang mobil travel yang diduga membawa ganja.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan patroli dan pengintaian di jalur lintas Medan Tebing Tinggi hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang ditumpangi tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas ransel dan koper berisi ganja di bagasi belakang kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengakui narkotika tersebut akan diserahkan kepada pemesan.

Ia juga menyebut ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dengan imbalan Rp400.000 per kilogram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *