Polhukam

Polres Sergai Musnahkan 23,5 Kg Ganja, Wakapolres Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba

×

Polres Sergai Musnahkan 23,5 Kg Ganja, Wakapolres Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba

Sebarkan artikel ini

Tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dengan motif ekonomi.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kegiatan konferensi pers ditutup dengan pemusnahan barang bukti ganja menggunakan metode pembakaran.

Langkah ini, kata Wakapolres, merupakan wujud nyata komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit II IPTU Tri Pranata Purba.

Staf Ahli Bupati Sergai Akmal Koto, perwakilan Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Kesbangpol Pemkab Sergai, serta Pengadilan Negeri Sei Rampah.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *