Motor Dijual ke Medan
Tersangka juga mengungkapkan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh rekannya Angga (DPO) di Kota Medan.
Lebih mengejutkan lagi, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai wilayah.
Antara lain di Kecamatan Sei Bamban, Dolok Masihul, Perbaungan, Tanjung Beringin, Kota Tebing Tinggi, Pematangsiantar hingga Kabupaten Batu Bara.
Modus yang digunakan adalah mencuri sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi, kemudian kendaraan tersebut dijual melalui marketplace atau kepada penadah.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang SH menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Ia juga mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Sergai.
Guna membantu proses pengungkapan kasus dan pengembalian barang bukti kepada pemiliknya.(hps)












