Polhukam

Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu yang Gunakan HT untuk Awasi Petugas

×

Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu yang Gunakan HT untuk Awasi Petugas

Sebarkan artikel ini

2. Satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk komunikasi bisnis ilegalnya.

3. Satu unit HT merek Merodith yang digunakan untuk menghindari penggerebekan.

4. Uang tunai sebesar Rp300.000, hasil dari transaksi narkoba.

5. Dua ball plastik klip transparan ukuran kecil kosong, yang biasa digunakan untuk membungkus sabu dalam jumlah kecil sebelum dijual kepada pelanggan.

Dikendalikan oleh Bandar Berinisial “D”

Saat diinterogasi di lokasi kejadian, M H alias H mengaku bahwa dirinya hanya sebagai pengedar yang bekerja untuk seseorang berinisial D.

Mendengar pengakuan ini, tim segera melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah D, yang ternyata tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Namun, sayangnya, upaya ini belum membuahkan hasil karena diduga informasi mengenai penangkapan telah bocor.

Saat tim tiba di rumahnya, D sudah lebih dulu melarikan diri.

Hingga saat ini, Polres Sergai masih terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap D yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika ke tersangka M H alias H.

Apresiasi terhadap Kinerja Polres Sergai

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, dalam keterangannya pada Kamis, 27 Maret 2025, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan tim dalam meringkus tersangka bukanlah hal yang mudah, mengingat tersangka memiliki sistem komunikasi yang cukup canggih untuk sekelas pengedar sabu di daerah tersebut.

Namun, strategi yang diterapkan oleh tim, yaitu dengan melakukan pendekatan dari jalur tak terduga, terbukti berhasil membongkar jaringan ini.

Tersangka M H alias H kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Polres Sergai terus berupaya memburu D, yang hingga kini masih dalam pelarian.

Komitmen Polres Sergai dalam Pemberantasan Narkoba

Keberhasilan penangkapan ini menambah daftar panjang prestasi Polres Sergai dalam perang melawan narkotika.

Sebelumnya, dalam operasi selama dua pekan antara 12 hingga 24 September 2023, Polres Sergai telah berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika, menangkap 24 pelaku, serta menyita 60,49 gram sabu dan 16,90 gram ganja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *