Polhukam

Polres Sergai Ungkap Kasus Kejahatan Selama Awal 2025: Dari Pencurian hingga Perjudian

×

Polres Sergai Ungkap Kasus Kejahatan Selama Awal 2025: Dari Pencurian hingga Perjudian

Sebarkan artikel ini

Kejahatan ini terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e subs Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus Kedua: Pencurian di Perumahan Resident Firdaus

Kasus lainnya melibatkan dua tersangka, yaitu Muhammad Azimi alias Senggok (19 tahun) dan Mhd. Ridwan Butar-Butar (27 tahun), yang merupakan buruh harian lepas.

Kedua pelaku ditangkap setelah mencuri berbagai barang milik Sischa Shelly Ovita Lubis (24 tahun) di Perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, pada 28 Januari 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepasang sepatu merek Nike dan Adidas, tiga tas merek Coach, Charles & Keith, serta Jacob.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Tiga Kasus Perjudian Togel Terungkap

Perjudian masih menjadi penyakit sosial yang sulit diberantas.

Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025, Polres Sergai berhasil mengungkap tiga kasus perjudian togel di wilayahnya.

Kasus Pertama: Perjudian di Teluk Mengkudu

Polisi menangkap dua pelaku, yaitu Salud (56 tahun) dan M. Robin Siahaan (39 tahun), di Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada 5 Maret 2025.

Dari tangan mereka, petugas mengamankan empat blok notes berisi nomor togel, buku tafsir mimpi, pulpen, serta ponsel yang digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Kasus Kedua: Pelaku Togel di Sei Bamban

Seorang mahasiswa bernama Sanjaya Lumban Siantar (29 tahun) juga ditangkap dalam kasus serupa.

Ia diringkus di Dusun IX, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, pada hari yang sama.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp139.000 dan sebuah ponsel Oppo.

Kasus Ketiga: Perjudian di Desa Pon

Kasus ketiga menjerat Mangasi Tampubolon alias Asih (51 tahun), yang ditangkap di Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, pada 19 Maret 2025.

Kapolres Sergai menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan guna menekan angka kejahatan di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *