Polhukam

Polres Sergai Ungkap Kasus Perdagangan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Dua Wanita Jadi Tersangka

×

Polres Sergai Ungkap Kasus Perdagangan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Dua Wanita Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia.

Dalam pengungkapan ini, dua orang wanita ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/A/09/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 29 September 2025.

Peristiwa bermula pada Minggu, 28 September 2025, di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketika petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Fortuner hitam BK 1440 LD yang dicurigai membawa calon pekerja migran secara ilegal.

Kronologi Penangkapan

Dari hasil pemeriksaan awal, di dalam mobil tersebut terdapat enam orang perempuan dan satu laki-laki sebagai sopir.

Empat di antaranya diketahui merupakan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.

Penyidik kemudian mengidentifikasi dua orang wanita yang diduga sebagai pelaku, yakni:

1. Rizky Handayani (47), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

2. Nadia Nasha (25), warga Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Rizky berperan sebagai agen yang memesan tiket penyebrangan dari Tanjung Balai ke Malaysia dan merekrut pekerja dari wilayah Perbaungan.

Sementara Nadia berperan sebagai pengantar yang membawa para calon pekerja dari Tanjung Balai hingga diserahkan kepada pihak penerima di Malaysia.

Para korban yang berhasil diselamatkan masing-masing bernama:

1. Ainun Marwiyah (27), warga Desa Melati II, Perbaungan.
2. Ira Oktavia (44), warga Desa Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa.
3. Yulistiani Lubis (28), warga Desa Suka Mulia, Pagar Merbau.
4. Hesti Afriyanti (45), warga Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Lubuk Pakam.

Modus dan Barang Bukti

Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan iming-iming gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp5 juta) per bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *