Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit Handphone Samsung A13
1 unit iPhone 11
1 unit Handphone Oppo A57
5 buah paspor
1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Keterangan Resmi Polres Sergai
Dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres Serdang Bedagai, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH diwakilkan oleh Wakapolres Kompol Rudy Candra, SH, MH.
Bersama Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, PS. Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, dan Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH.
Wakapolres Kompol Rudy Candra menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sat Reskrim yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait pengiriman pekerja migran ilegal.
“Tindakan cepat personel di lapangan berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat calon pekerja migran non-prosedural.
Polres Sergai berkomitmen melindungi warga dari praktik perdagangan orang yang merugikan dan berbahaya,” ujarnya.(hps)












