Sementara itu, RHS alias A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Polda Sumut menegaskan bahwa perang melawan narkoba akan terus berlanjut tanpa kompromi, demi menciptakan generasi yang lebih sehat dan masa depan yang lebih baik bagi Sumatera Utara.(Mitra Penmas Sumut)