Sementara dari tangan pelaku lainnya, petugas menyita:
Dari Bobo, delapan bungkus sabu seberat 2,38 gram.
Dari Suhendro, dua bungkus sabu seberat 2,21 gram dan satu unit HP Vivo.
Dari Suhendra, kaca pirex berisi sisa sabu seberat 1,28 gram, satu botol Yakult, dua pipet plastik, dan HP Oppo warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku Bobo, Suhendro, dan Suhendra mengakui bahwa sabu yang mereka miliki berasal dari Andri Satria alias Gabus.
Lebih lanjut, Gabus mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok bernama BW, warga Gondang, Kecamatan Bandar Tengah.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Dari pengakuan pelaku, ada pemasok yang lebih besar dan akan segera kami buru,” tambah AKP Henry.
Yang cukup mencuri perhatian, sosok Andri Satria alias Gabus menunjukkan wajah tanpa penyesalan saat diamankan petugas.
Sikap dinginnya menggambarkan arogansi pelaku kejahatan narkotika yang merasa kebal hukum.
Namun kini, dengan bukti kuat dan pengakuan jelas, langkahnya terhenti di balik jeruji besi.
Empat pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang peduli melaporkan aktivitas mencurigakan.
Ini bukti bahwa pemberantasan narkoba hanya akan berhasil jika aparat dan masyarakat bersatu,” tutup AKP Henry Salamat Sirait.(mps)












