-
1 unit ponsel Samsung hitam
-
Uang tunai Rp845.000
Dalam interogasi, Z mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial I alias M, yang kini masih dalam penyelidikan. Saat petugas mendatangi rumah I alias M, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.
Ketiga tersangka — B.H, I.F.M, dan Z — beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes awal menunjukkan barang bukti positif mengandung narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, mereka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.(Mbc)