Polhukam

Polrestabes Medan Bakar 20 Kg Sabu dan 59 Ribu Pil Ekstasi Hasil Dua Pengungkapan Besar

×

Polrestabes Medan Bakar 20 Kg Sabu dan 59 Ribu Pil Ekstasi Hasil Dua Pengungkapan Besar

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar berupa 20 kilogram sabu dan 59.750 butir pil ekstasi, Kamis (7/8/2025), di halaman Mapolrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari dua penindakan pada Senin (21/7/2025).

“Penindakan pertama mengamankan sabu seberat 1 kilogram, sementara penindakan kedua di hari yang sama berhasil menyita 19 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi,” ungkapnya.

Dalam dua kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu MAS (29) warga Sei Kambing, MJN (24) warga Langsa, dan ARL (29) warga Medan Barat.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji untuk memastikan keasliannya sebagai bentuk pertanggungjawaban yuridis saat berkas perkara dilimpahkan ke jaksa.

“Setelah pemusnahan, diambil sampel sesuai prosedur untuk dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya,” tambah Gidion.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator, disaksikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen, serta para undangan.(mps)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *