Mendapatkan informasi tersebut, IPTU Qory Siregar beserta tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul segera bergerak cepat.
Mereka berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat sebelum melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil menemukan pelaku yang tengah bersembunyi di dalam kamar.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Kerugian Korban
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tablet curian tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal melalui perantara dari Galang, yang kini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Tablet tersebut dijual seharga Rp 450.000 pada Senin, 10 Maret 2025.
Dari hasil penjualan barang curian, polisi hanya berhasil menyita sisa uang sebesar Rp 200.000, sementara sisanya Rp 250.000 telah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 5.250.000.
Keterangan Resmi dari Polres Sergai
Menanggapi penangkapan ini, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, dalam keterangannya pada Kamis, 13 Maret 2025, di Mapolres Sergai, membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pihak lain yang terlibat dalam penjualan barang curian tersebut.
“Pelaku telah diamankan di Polsek Dolok Masihul dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kami juga masih melakukan pencarian terhadap perantara penjualan barang curian yang diduga berada di wilayah Galang,” ujar IPTU Zulfan Ahmadi.
Polsek Dolok Masihul Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Keberhasilan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul dalam mengungkap kasus pencurian ini membuktikan kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya kepada pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Serdang Bedagai.