Warga dan Saksi Berperan Penting
Korban yang bersimbah darah lalu mendorong motornya ke pemukiman warga dan bertemu saksi Zainal Abidin Marpaung, yang segera membawanya ke Klinik Imelda, kemudian dirujuk ke RS Sultan Sulaiman Sei Rampah.
Sementara itu, tersangka bersembunyi di teras belakang rumah saksi lain, Darmiri.
Saat ditemukan, tersangka tampak terluka dan meminum minuman di teras.
Darmiri sempat menganggap tersangka sedang mabuk, namun menjadi curiga setelah mendengar kabar begal dari warga.
Darmiri kemudian memanggil warga dan aparat, yang akhirnya menangkap tersangka di lokasi.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra BK 6711 XAB, satu buah pisau cutter, serta dua batang ubi yang digunakan dalam perkelahian.
Dalam penjelasannya, Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar, SH menyebutkan bahwa tersangka Eko Julianto dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.
Subsider Pasal 365 ayat (2) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) dan subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Transparansi dan Profesionalisme Aparat
Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, dalam keterangannya di Mapolres Sergai pada Kamis (29/5).
Menegaskan bahwa kegiatan rekonstruksi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan media tentang kronologi kejadian, sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas kinerja kepolisian.
“Kegiatan ini menunjukkan bahwa Polres Sergai terus berupaya menegakkan hukum, menjaga kamtibmas, dan melindungi masyarakat dengan profesional,” ujarnya.
Hadir dalam Rekonstruksi:
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum Juita Sitompul, SH dan Mery Sinaga, SH.
Waka Polsek Firdaus IPTU Iman Muliadi.
Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar, SH.
Kanit Intelkam IPDA Restu Hutasuhut, SH.
Personel Koramil 10/SR Serda Saino dan Koptu Siswanto.
Personel Polsek Firdaus.
Penasihat Hukum Tersangka Saiful Ihsan, SH.












