Polhukam

Polsek Firdaus Tangkap Pelaku Curanmor di Kabanjahe, Satu Tersangka Terkait Narkoba

×

Polsek Firdaus Tangkap Pelaku Curanmor di Kabanjahe, Satu Tersangka Terkait Narkoba

Sebarkan artikel ini

SERGAI – METROSERGAI.com –
Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang tidak memberi ruang bagi kejahatan.

Sat Reskrim Polsek Firdaus berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kuat aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana, terutama kejahatan yang merugikan masyarakat.

Laporan Awal: Kejadian yang Mengagetkan

Kasus ini bermula pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Willy Sanjaya, seorang warga Dusun I, Desa Pematang Ganjang.

Meninggalkan rumahnya untuk membeli bakso di kedai depan rumahnya yang hanya berjarak sekitar 50 meter.

Saat kembali, ia terkejut mendapati sepeda motor miliknya, sebuah Supra X 125 BK 2211 XAD, yang sebelumnya diparkir di ruang tengah rumahnya, telah raib.

Tidak hanya itu, pelaku, yang saat itu diketahui sedang berada di rumah bersama korban, juga menghilang tanpa jejak.

Kecurigaan korban semakin kuat ketika ia menemukan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya yang disimpan di lemari juga ikut hilang.

Dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta, Willy segera melapor ke Polsek Firdaus untuk meminta keadilan.

Penelusuran dan Pengembangan Kasus

Berbekal laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Firdaus segera bergerak cepat.

Pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu pelaku berada di kawasan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin oleh IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, langsung menuju lokasi.

Upaya ini membuahkan hasil dengan diamankannya tersangka pertama, R alias M (Ramadani alias Mogan), seorang pemuda berusia 22 tahun.

Ia ditangkap saat sedang duduk santai di sebuah warung di Jalan Veteran Gung Leto, Kabanjahe.

Pengakuan Mengejutkan dari Tersangka

Saat diinterogasi, Ramadani mengakui telah mencuri sepeda motor dan BPKB milik Willy.

Tidak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa kendaraan curian tersebut telah dijual kepada seorang pria yang dikenal dengan panggilan Opung di kawasan Unimed, Medan, dengan harga hanya Rp 2 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *