Pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan, SH, MH.
Mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Dusun XII, Desa Celawan.
Tanpa membuang waktu, tim segera menuju lokasi dan melakukan penyergapan.
Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan interogasi awal, J mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia memang telah mencuri barang-barang milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu kepala kompresor berwarna oranye sebagai barang bukti, sementara barang curian lainnya masih dalam pencarian.
Konfirmasi Kepolisian dan Ancaman Hukuman
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, dalam keterangannya pada Minggu, 9 Maret 2025, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tersangka J telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pantai Cermin.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Komitmen Polsek Pantai Cermin dalam Menjaga Keamanan
Keberhasilan Polsek Pantai Cermin dalam mengungkap kasus ini kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan gerak cepat dan penyelidikan yang teliti, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima.
Polsek Pantai Cermin mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tetap tegak di Kabupaten Serdang Bedagai.
Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, dan aparat kepolisian akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi keamanan masyarakat.(humas polres sergai)