Hasil interogasi awal terhadap Ismail alias Mail mengungkap bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial D atau yang dikenal dengan nama Dodet.
Mendengar pengakuan ini, petugas langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dengan didampingi Kepala Dusun III, Desa Kota Pari.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sebuah dompet kecil berisi paket sabu berukuran sedang, timbangan elektrik.
Serta plastik klip transparan yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba sebelum dijual.
Pelaku Dodet Masih Dalam Pengejaran
Kapolres Serdang Bedagai melalui PS Kasi Humas, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini.
Saat ini, Dodet masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar buronan.
“Tersangka Ismail alias Mail sudah diamankan bersama barang buktinya di Polsek Pantai Cermin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat, yaitu Dodet,” ujar IPTU Zulfan Ahmadi.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk penanganan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Komitmen Polsek Pantai Cermin dalam Pemberantasan Narkoba
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Pantai Cermin serius dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami bisa menindak tegas pelaku kejahatan narkoba.
Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk memastikan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambah IPTU Zulfan.