Polhukam

Polsek Tanjung Beringin Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor dengan Modus Bobol Rumah

×

Polsek Tanjung Beringin Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor dengan Modus Bobol Rumah

Sebarkan artikel ini

Dari hasil penjualan, A P alias I mendapatkan bagian sebesar Rp1.000.000, sementara R I alias R menerima Rp200.000.

Penangkapan Pelaku Kedua dan Upaya Pemulihan Barang Bukti

Setelah mendapatkan informasi dari pelaku pertama, polisi segera melanjutkan pengejaran terhadap R I alias R.

Tak butuh waktu lama, pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap R I alias R di Dusun V Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.

Saat diinterogasi, pelaku kedua juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian ini.

Ia mengungkapkan bahwa sepeda motor yang telah dijualnya seharga Rp1.200.000 kini berada di tangan orang lain.

Saat ini, pihak kepolisian masih berupaya melakukan pelacakan guna menemukan dan mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya.

Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP dengan Ancaman 9 Tahun Penjara

Kasus ini dikonfirmasi oleh PS. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH. Ia menjelaskan bahwa pelaku A P alias I secara jelas telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara bagi pelaku.

Sementara itu, pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor.

IPTU Zulfan Ahmadi menekankan agar masyarakat selalu memastikan kendaraannya dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak menempel di kendaraan.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Tanjung Beringin dalam memberantas tindak kriminal di wilayahnya.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan dan terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.

Polisi juga terus berupaya mencari barang bukti yang hilang agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya.(humas polres sergai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *