Berdasarkan beberapa penelitian yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2022, menurut Destanul, menunjukkan bahwa peningkatan ketersediaan kamar kelas III berbanding lurus dengan penurunan angka penolakan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga sebanyak 27%, ini menjadi bukti untuk segera diwujudkan agar tidak ada lagi penolakan pasien di era UHC.
“Saya juga melihat kebijakan ini sebagai bentuk komitmen fiskal dan moral dari Pemprov Sumut untuk menjaga keberlanjutan UHC. Apalagi, 30% kamar kelas III ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga untuk mengembalikan roh pelayanan kesehatan sebagai hak dasar warga negara,” kata Destanul.
Destanul mengharapkan, rumah sakit bisa menjalankan kebijakan ini dengan semangat kolaborasi dengan tanpa melihatnya sebagai suatu beban, melainkan sebagai kontribusi nyata terhadap masyarakat.
“Bila implementasinya disertai dengan peningkatan kualitas layanan, efisiensi sistem rujukan, dan transparansi penggunaan klaim BPJS, maka Sumatera Utara bisa menjadi model provinsi dengan pelayanan kesehatan yang adil, inklusif, dan berkeadilan sosial,” kata Destanul.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution saat meluncurkan UHC Prioritas, meminta kepala daerah se-Sumut untuk memastikan fasilitas kesehatan (Faskes) tidak ada lagi menolak pasien karena alasan kamar penuh.
“Nggak ada alasan penuh, kalau kelas tiga dibilang penuh bisa naik ke kelas dua, tanpa tambahan biaya, biar tak ada alasan kepada pasien kamar penuh, atau kalau perlu Pak Bupati dan Walikota dicek rumah sakitnya, kalau kelas duanya penuh naik kelas satu, jadi nggak ada alasan rumah sakit (penuh),” katanya pada launching UHC Prioritas di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Lubukpakam, Deliserdang, Senin (29/9/2025).
Ia juga meminta setiap pihak untuk memaknai UHC bukan sekadar memfasilitasi administrasi masyarakat yang berobat saja. Menurutnya, UHC harus dimaknai dengan melayani pasien sampai sembuh. ***












