“Selain itu, integritas dan independensi mediator dari LBH maupun Posbakum juga harus dijaga, agar program ini tidak disalahgunakan oleh kepentingan non-hukum,” tegasnya.
Untuk menjamin keberlanjutan program, Surya mendorong adanya regulasi daerah yang mengikat, sistem monitoring dan evaluasi yang kuat, serta sosialisasi dan edukasi hukum yang masif hingga pelosok desa.
“Dengan begitu, masyarakat semakin sadar akan hak-haknya dan mengetahui ke mana harus mencari bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum,” tutup Surya.***












