SERGAI I METROSERGAI.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penanaman pohon ganja di wilayah hukumnya.
Hasilnya, tiga orang pria berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja.
Peristiwa pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H. menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga yang layak dipercaya.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang warga berinisial A A menanam dua batang tanaman yang diduga ganja di area dapur rumahnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku, yakni:
A A (42), buruh bangunan, warga Dusun II Desa Kerapuh, Dolok Masihul.
S (27), buruh bangunan, warga Lingkungan IV Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
H (41), buruh bangunan, warga Lingkungan III Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua batang tanaman yang diduga pohon ganja, dua ikatan kecil daun ganja, satu bungkus kertas linting merek Toreador, serta satu unit handphone merek Samsung.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai, Rabu (7/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pelaku A A, dua batang pohon ganja tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu.
Bibit ganja didapatkan pelaku saat merantau ke Provinsi Aceh.












