“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar,” tegas IPTU L. B. Manullang.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.(hps)












