Ia menegaskan bahwa penindakan cepat ini merupakan hasil dari sinergi antara masyarakat dan pihak kepolisian.
“Benar, Timsus Dayok Mirah telah mengamankan enam remaja yang diduga baru saja selesai melakukan tawuran di kawasan Jalan HOS. Cokroaminoto.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui Call Center 110.
Saat ini mereka sudah diserahkan ke Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Agustina.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka di luar rumah.
Peran keluarga dinilai sangat penting dalam mencegah keterlibatan remaja dalam aktivitas yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Timsus Dayok Mirah sendiri akan terus melanjutkan patroli rutin dan siap bergerak setiap saat jika mendapatkan laporan dari masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan upaya Polres Pematangsiantar dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan kamtibmas.
Dengan adanya respons cepat dari kepolisian dan dukungan aktif dari masyarakat melalui laporan langsung, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah sedini mungkin.
Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan di wilayah Kota Pematangsiantar.(hps)