SIMALUNGUN I METROSERGAI.com – Respons cepat jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun di bawah jajaran Polda Sumatera Utara kembali membuahkan hasil.
Dua pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan PTPN-4 Bah Jambi berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah beraksi, Minggu (2/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Unit Jatanras yang dipimpin langsung oleh IPTU Ivan Purba, S.H.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan dan negara,” ujar AKP Herison, Senin (3/11/2025) pagi.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ARP (27), pelaku utama yang memanen TBS secara ilegal.
Serta H alias Pitek (40), yang berperan sebagai penadah hasil curian. Keduanya kini meringkuk di tahanan Mapolres Simalungun.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Grandmax hitam BK 8962 TQ, 27 buah TBS kelapa sawit, dan 1 unit timbangan pikul kapasitas 100 kilogram.
Menurut AKP Herison, aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
“Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi pencurian TBS di area tersebut.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melakukan pengintaian dan melihat mobil pick up warna hitam sedang mengangkut TBS dari kebun,” jelasnya.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke UD Adil di Nagori Moho. Di lokasi itu, tim langsung menggerebek dan menangkap dua pelaku berikut barang bukti hasil curian.
IPTU Ivan Purba menuturkan, keberhasilan tersebut tak lepas dari kecepatan dan ketelitian anggota di lapangan.
“Begitu mobil dan TBS hasil curian terdeteksi, kami langsung lakukan tindakan cepat tanpa memberi waktu pelaku melarikan diri,” tegasnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 480 KUHP bagi penadah.












