Daerah

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

×

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Sebarkan artikel ini
Rico Waas saat Rapat Koordinasi anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan di hotel Grand Antares, Medan Kota, Rabu (4/3/26).

“Pemko Medan terus berkomitmen membuka ruang komunikasi seluas-luasnya serta memastikan proses investasi berjalan profesional tanpa hambatan birokrasi yang berbelit,” ucap Rico Waas.

Di akhir sambutannya Rico Waas menyampaikan Pertemuan formal maupun informal harus terus kita perkuat. Pembangunan tidak bisa setengah-setengah. Kita harus solid membangun Kota Medan bersama.

Sebelumnya Plt Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan menyampaikan LKS Tripartit dibentuk untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis melalui dialog, diskusi, serta saling memberi masukan antara unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.

Dijelaskan Ramaddan, sebanyak 502 kasus hubungan industrial tercatat sepanjang tahun 2025 di Kota Medan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 persen berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama.

“Alhamdulillah lebih dari 60 persen kasus dapat diselesaikan secara kesepakatan bersama. Ini juga berkat peran mediator yang selama ini bekerja menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial,” ujar Ramaddan.

Menurut Ramaddan, saat ini Kota Medan memiliki 17 mediator hubungan industrial dan menjadi salah satu daerah dengan jumlah mediator terbanyak di Indonesia.
“Ke depan, kualitas dan kuantitas mediator akan terus ditingkatkan, termasuk dengan pendekatan jemput bola ke perusahaan untuk melakukan pembinaan dan pencegahan dini terhadap potensi perselisihan,” jelasnya

Dalam pertemuan ini Plt Kadis Ketenagakerjaan menghimbau seluruh perusahaan di Kota Medan untuk mematuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Artinya tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“Pembayaran THR adalah kewajiban. Jika ada laporan dari serikat pekerja terkait pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ramaddan juga menyampaikan komitmen LKS Tripartit dalam mendukung program pembangunan Kota Medan, termasuk menjaga kondusivitas iklim ketenagakerjaan.

Selanjutnya dalam pertemuan ini Wali Kota Medan Rico Waas melaunching Posko THR Kota Medan. Posko ini berfungsi untuk memfasilitasi laporan warga, sebagai pusat mediasi dan konsultasi bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala terkait pencairan tunjangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *