BELAWAN I METROSERGAI.com – Komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.
Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan aksi seorang pengedar narkoba jenis shabu dalam operasi yang digelar di Jalan Marelan Raya Pasar IV Barat, Kamis (16/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama Lasiman (40) ditangkap saat berada di depan rumahnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga plastik klip besar berisi sabu, satu timbangan elektrik, plastik klip berbagai ukuran.
Satu unit handphone, kwitansi pembayaran, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H.
Menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Kami mendapat informasi dari warga terkait dugaan transaksi narkoba di Pasar IV Marelan. Tim langsung melakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya.
Saat disergap, tersangka sedang menunggu pembeli di depan rumahnya,” ujar AKP Riza, Minggu (19/10/2025).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor tersangka.
Setelah diinterogasi, Lasiman mengakui seluruh barang haram itu miliknya dan digunakan untuk diedarkan.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.
Jangan ragu melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas AKP Riza.(mps)