Polhukam

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Penyelundupan 24,6 Kg Ganja, Kurir Dibayar Rp 500 Ribu per Kilogram

×

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Penyelundupan 24,6 Kg Ganja, Kurir Dibayar Rp 500 Ribu per Kilogram

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai pada Senin (1/12/2025) malam.

Sebanyak 24,6 kilogram ganja diamankan dari seorang kurir bernama A R alias D (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.

Saat itu, personel Sat Lantas dan Sat Narkoba tengah melakukan pengamanan antrean BBM.

Sebuah mobil minibus komersial Toyota Hiace Travel tiba-tiba menerobos kemacetan tanpa mengindahkan arahan petugas, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa sopir berinisial PIRMAN (33), warga Padangsidimpuan.

Meski sopir beralasan terburu-buru, petugas tetap melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan penumpang.

Dari dalam bagasi, polisi menemukan dua tas mencurigakan:

Satu ransel cokelat berisi 5 bungkus ganja,Satu koper biru berisi 23 bungkus ganja.

Keduanya diketahui milik penumpang A R alias D. Setelah salah satu bungkus dibuka, petugas memastikan isi tas tersebut adalah narkotika jenis ganja.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja itu dari seorang pria bernama A L, warga Kecamatan Penyambungan, Mandailing Natal.

Tersangka juga mengakui diperintahkan mengantarkan paket ganja kepada pemesan dengan imbalan Rp 500 ribu per kilogram.

Selain 24,6 kg ganja, petugas turut mengamankan:

Uang tunai Rp 82.000
Satu unit ponsel Samsung hijau
Satu lembar tiket penumpang Hiace Travel.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut tersangka mengaku baru pertama kali terlibat sebagai kurir karena alasan ekonomi dan kebutuhan keluarga.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *