Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang dinyatakan palsu, karena tidak memenuhi standar keamanan rupiah, antara lain:
Tidak menggunakan kertas khusus uang rupiah
Tidak memiliki benang pengaman
Tidak terdapat tanda air
Tidak memendar di bawah sinar UV.
Tidak memiliki fitur colour shift ink dan kode tunanetra yang sesuai
Jeratan Hukum.
Atas perbuatannya, tersangka RT dijerat dengan:
Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Serta Pasal 245 KUHPidana,
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Pernyataan Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, didampingi Kasi Humas IPTU L.B. Manullang dan Kanit Ekonomi IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K.
Menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, memeriksa keaslian uang, dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu.(hps)












