Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain dua unit betor warna hitam dan biru, tiga buah senter, tiga karung goni, satu potongan besi, serta nota penjualan barang bekas.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku nekat mencuri karena faktor kebutuhan ekonomi.
Polisi menjerat tujuh pelaku utama dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e Jo 64 subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara dua penadah dikenai Pasal 480 ayat 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kegiatan press release pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra, SH, MH yang mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.
Turut hadir Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, serta PS. Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, personel Sat Reskrim, dan sejumlah insan pers.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujar Kompol Rudy Candra.
Dengan pengungkapan ini, polisi berharap masyarakat semakin aktif berperan dalam menjaga lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar tindakan kriminal dapat dicegah sedini mungkin.(hps)












