Polhukam

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Dua Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Diamankan

×

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Dua Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Pintu belakang truk ditemukan terbuka dan 4–6 karung paket berisi berbagai barang rumah tangga, kosmetik, elektronik, fashion, hingga otomotif raib. Total kerugian ditaksir sekitar Rp50 juta.

Hanya dua hari berselang, Tim Opsnal kembali bergerak cepat.

Pada Kamis (13/11/2025), polisi berhasil mengamankan tersangka utama Alfa Alkatani alias Kopet (18) di Desa Pon. Dari hasil interogasi, Alfa mengaku dibantu empat rekannya:

Uka Purnama Gusti alias Uka (25) berhasil ditangkap,Sultan alias Epet (DPO),Adit (DPO),Wahyu alias Badak (DPO).

Barang-barang hasil curian sebagian telah dijual kepada penadah bernama Susi (DPO) seharga Rp850 ribu.

Serangkaian penggeledahan di beberapa rumah tersangka dan penadah dilakukan sejak pukul 17.30 hingga 22.30 WIB.

Dari operasi tersebut, polisi menyita puluhan barang bukti mulai dari sandal, parfum, kosmetik, pakaian, perangkat elektronik kecil, hingga aksesoris motor.

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e subs 362 KUHP serta Pasal 383 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

IPTU Binrob Situngkir, SH, MH Kasat Reskrim,IPTU Leader Binen Manullang Kasi Humas,IPDA Hendri Ika Paduwinata, SH, MH,Kanit Pidum,IPDA Olo Munthe,Kanit Provost,Para insan pers.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *