Daerah

Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

×

Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

Sebarkan artikel ini
Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono SIK, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu SIK dan Kasi Humas AKP H. Sembiring dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Polrestabes Medan pada Senin (17/3/2025).(PM)

POSMETRO MEDAN, Medan – Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polrestabes Medan, berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan. Berbagai kasus tindak kriminal yang meresahkan masyarakat berhasil diberantas di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono SIK, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu SIK dan Kasi Humas AKP H. Sembiring dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Polrestabes Medan pada Senin (17/3/2025).

“Beberapa kasus berhasil diungkap oleh Satreskrim dan Polsek Tuntungan. Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Selama 17 hari bulan Ramadan ini, kami telah mengungkap sembilan kasus dengan 15 tersangka,” ujar AKBP Taryono.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di tengah upaya Polrestabes Medan dalam memberantas aksi begal, muncul modus baru di mana pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang turut serta dalam operasi pemberantasan begal.

“Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” tambahnya.

Dari sembilan laporan polisi yang diterima, sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan, enam di antaranya mengaku sebagai anggota Polri.

“Ada pelaku yang merampas barang korban dengan senjata tajam dan menggunakan airsoft gun. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365, 363, dan 480 KUHP. Kami berhasil mengungkap jaringan mulai dari eksekutor hingga penadah kendaraan hasil curian. Selain itu, ada juga kasus penipuan dan penggelapan dengan modus polisi gadungan. Semua tersangka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya.

Wakapolrestabes Medan menambahkan bahwa pelaku curas yang mengaku sebagai anggota Polri berinisial SP dan AP, sementara tersangka penadah berinisial JAT dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

“Untuk tersangka yang menggunakan airsoft gun berinisial CG, sementara tersangka dengan pemberatan adalah IL dan PG. Selain itu, di Polsek Tuntungan, terdapat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus polisi gadungan yang dilakukan oleh tersangka berinisial BA,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *