Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(mps)
Beranda
Polhukam
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pria 49 Tahun di Tanjung Gading, 16,4 Gram Sabu dan Airsoft Gun Diamankan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pria 49 Tahun di Tanjung Gading, 16,4 Gram Sabu dan Airsoft Gun Diamankan
Muklis2 min baca












