Polhukam

Sengketa Lahan Eks HGU PT DMK di Sergai Ditargetkan Tuntas 2026, Tim GTRA Sumut Diminta Bertindak Tegas

×

Sengketa Lahan Eks HGU PT DMK di Sergai Ditargetkan Tuntas 2026, Tim GTRA Sumut Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) seluas 499,2 hektare di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali mencuat.

Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 berharap persoalan yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun ini dapat diselesaikan secara tuntas pada tahun 2026 oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumatera Utara.

Harapan tersebut disampaikan Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Zuhari, didampingi Sekretaris Arifin, S.Pd, dan Bendahara Tatang Ariandi.

Saat bersilaturahmi dengan Tim GTRA Sumut di Kantor BPN Sumatera Utara, Medan, Senin (26/1/2026).

Pertemuan tersebut disambut langsung oleh Kepala BPN/ATR Kabupaten Sergai Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos, M.AP, bersama jajaran BPN Sumut.

Di antaranya Kasi Penataan dan Pemberdayaan Veronika T., S.T., M.H., Korsub Landreform Puspa Anggraini, S.Pp., M.SE., M.A., serta Korsub Penatagunaan Tanah BPN Sumut Rois Tarigan, S.SiT.

Zuhari menjelaskan, persoalan sengketa lahan eks HGU PT DMK sebenarnya telah ditangani sejak terbentuknya Tim GTRA Kabupaten Sergai pada tahun 2021.

Namun hingga masa kerja tim tersebut berakhir, penyelesaian sengketa belum juga membuahkan hasil.

Padahal, lahan eks HGU PT DMK telah berstatus terindikasi tanah terlantar.

“Jika persoalan ini terus dibiarkan berlarut-larut, kami khawatir justru akan menguras anggaran negara.

Penyelesaian sengketa lahan seluas 499,2 hektare ini seharusnya bisa dilakukan secara efisien agar tidak menjadi pemborosan APBN,” ujar Zuhari.

Ia mengungkapkan, Sertifikat HGU PT DMK Nomor 1 Tahun 1992 telah berakhir masa berlakunya sejak 31 Desember 2017.

Namun di lapangan, lahan tersebut telah lama digarap oleh pihak ketiga yang diduga tidak memiliki legal standing.

Bahkan, persoalan penggarapan tersebut telah dilaporkan ke Polres Sergai.

Zuhari juga menyoroti dugaan pembiaran yang telah berlangsung hampir dua dekade, baik terhadap aktivitas perusahaan maupun penggarap lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *