Polhukam

Sengketa Lahan Eks HGU PT DMK di Sergai Ditargetkan Tuntas 2026, Tim GTRA Sumut Diminta Bertindak Tegas

×

Sengketa Lahan Eks HGU PT DMK di Sergai Ditargetkan Tuntas 2026, Tim GTRA Sumut Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Padahal, dalam Keputusan BPN Pusat Nomor 02/HGU/BPN/92 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT Deli Mina Tirta Karya.

Penerima HGU diwajibkan mengelola dan memelihara lahan, mencegah terjadinya penelantaran, serta melindungi lahan dari penggarapan pihak ketiga.

“Faktanya, sebelum masa HGU berakhir, lahan tersebut justru sudah dikuasai pihak ketiga.

Ini menjadi pertanyaan besar terkait tanggung jawab PT DMK sebagai pemegang HGU,” tegasnya.

Sementara itu, Pengacara Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Dr. Ismayani, S.H., S.Pd., M.H., C.NSP., C.HTC., CTL., CPM, didampingi Muhammad Fadli, S.H.

Menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan dilakukan secara profesional.

Ia optimistis Tim GTRA Sumut mampu menyelesaikan persoalan ini dengan cepat tanpa mengulur waktu, sepanjang ada komitmen dan ketegasan dalam penegakan aturan.

Di sisi lain, Kepala BPN/ATR Kabupaten Sergai Roni L. Parningotan Sitanggang menyampaikan bahwa kinerja Tim GTRA Sumut sejauh ini sudah cukup maksimal dalam menangani sengketa lahan eks HGU PT DMK dengan petani plasma Kelompok 80.

Ia menjelaskan, pada tahun 2025 penyelesaian belum dapat dilakukan secara optimal karena keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat.

Namun, persoalan tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti pada tahun 2026.

“Kami terus mengupayakan penyelesaian sengketa ini.

Mari kita berdoa bersama agar tahun ini persoalan lahan eks HGU PT DMK dapat diselesaikan dengan baik,” pungkas Roni Sitanggang.(edwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *