PT. DMK selaku pemegang HGU menggunakan tanah di luar tujuan yang telah ditetapkan patut diduga telah bertindak melampaui kewenangan yang diberikan oleh negara.
Dalam hukum agraria, HGU dipandang sebagai hak yang bersyarat, sehingga pelanggaran terhadap syarat penggunaan dapat mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum atas hak tersebut.
Seperti yang diatur dalam pasal 34 huruf b UUPA, HGU dapat hapus apabila tanah tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan pemberian hak.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kesesuaian antara peruntukan dan penggunaan tanah merupakan syarat esensial dalam penggunaan HGU oleh suatu perusahaan.
Dengan demikian, penggunaan tanah HGU untuk Perkebunan Kelapa Sawit yang semula diberikan untuk Proyek Tambak Udang Inti Rakyat.
Dapat menjadi dasar hukum bagi negara untuk mengakhiri hak tersebut.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai seharusnya mengoptimalkan fungsi pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum pertanahan dalam permasalahan ini.
Jangan sampai masyarakat atau petani plasma merasa bahwa hukum hanya berpihak kepada perusahaan atau pemodal besar saja.
Sehingga mereka cenderung tidak mempercayai sistem penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun diluar pengadilan yang ditawarkan oleh negara.Ujarnya.
Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik agraria yang berlarut-larut, memperlebar ketimpangan penguasaan tanah.
Serta melemahkan legitimasi negara dalam menjalankan fungsi penguasaan dan pengelolaan sumber daya agraria sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret berupa penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berkeadilan.
Agar kehadiran negara benar-benar dirasakan dalam melindungi hak-hak petani plasma serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Dalam kasus ini, Oktavianto melihat bahwa penting untuk melakukan pembenahan sistem agraria nasional agar masyarakat dan pengusaha tidak dirugikan.(edwin)












