Serta pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, pihak Kejari Sergai melalui Kasubsi Idpoleksosbudhankam, Hafiz Akbar Ritonga, S.H., menyampaikan permohonan waktu untuk mempelajari seluruh dokumen dan tuntutan yang disampaikan petani.
“Kami mohon diberi waktu untuk mempelajari permasalahan ini secara menyeluruh agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal,” ujarnya.
Usai mendengarkan tanggapan dari Polres Sergai dan Kejari Sergai, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib dan kondusif.
Dengan harapan persoalan sengketa tanah tersebut segera mendapat kepastian hukum yang adil bagi petani plasma.(edwin)












