Komitmen Pemerintah Provinsi Sumut dalam memperluas akses hunian terjangkau juga ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025.
Pergub ini menekankan kolaborasi strategis dengan pengembang perumahan (REI) dan Bank Sumut untuk memperluas akses hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Program penyediaan hunian tersebut telah menjangkau berbagai kabupaten dan kota, antara lain Tapanuli Tengah, Asahan, Langkat, Karo, Deliserdang, Simalungun, Labuhanbatu, Dairi, Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Batubara, Labuhanbatu Selatan, serta Kota Medan, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Binjai, Tebingtinggi, dan Padangsidimpuan.
Total capaian mencapai 10.039 unit rumah melalui penyediaan hunian murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan ASN melalui skema KPR subsidi FLPP.
Selain itu, program ini juga memastikan perbaikan 400 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kawasan permukiman kumuh seluas 10 hingga kurang dari 15 hektare yang tersebar di Kabupaten Batubara, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara, Mandailing Natal, Nias Utara, Samosir, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, serta Kota Padangsidimpuan dan Pematangsiantar. ***












