MEDAN I METROSERGAI.com – Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi yang dijalankan secara terstruktur dan rapi.
Sebanyak 9 orang tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Kamis (15/01/2026).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. menjelaskan.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu lokasi di Kota Medan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan sindikat ini memiliki sistem kerja yang terorganisir dengan pembagian peran yang jelas,” ujar Kombes Jean Calvijn.
Dalam jaringan tersebut, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berperan aktif mengelola dan mengoperasikan akun media sosial untuk memantau serta menjaring calon pembeli bayi.
Sementara itu, tersangka berinisial HD, yang disebut sebagai majikan, bertugas mencari pelanggan serta melakukan negosiasi langsung terkait transaksi.
Polisi turut mengamankan tersangka BS, HD, serta seorang ART yang bekerja langsung untuk HD.
Cara para pelaku memasarkan bayi melalui media sosial menjadi salah satu aspek yang menonjol dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik kejahatan ini diketahui bukan kali pertama dilakukan.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan para tersangka, setidaknya dua transaksi perdagangan bayi telah terjadi di lokasi tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Ada informasi mengenai satu bayi lainnya yang diduga telah dijual.
Saat ini masih dalam tahap pengembangan,” tambah Kapolrestabes.
Sejauh ini, transaksi perdagangan bayi tersebut diketahui masih berlangsung dalam lingkup wilayah lokal.
Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan lintas daerah hingga internasional.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menyelamatkan korban lainnya.(mps)












