Setelah menemukan data yang sesuai, pelaku memastikan kebenaran identitas melalui akun Instagram sang artis, kemudian menggunakan foto-foto hasil tangkapan layar untuk memperkuat penyamarannya.
“Setelah yakin, pelaku mulai berkomunikasi secara intens dan berhasil meyakinkan korban,” ujar Kombes Doni.
Adapun tersangka Rizal berperan menyiapkan telepon genggam untuk digunakan Syarifudin dalam menjalankan aksinya.
Dana hasil penipuan ditransfer secara berantai ke beberapa rekening, mulai dari Indri Permadani hingga Ika Wulandari, guna menghapus jejak keuangan.
“Para pelaku sengaja memecah dan mengalihkan dana hasil kejahatan agar sulit dilacak oleh pihak kepolisian,” tambah Doni.
Berbekal hasil koordinasi lintas lembaga dan pelacakan digital, tim Siber Polda Sumut akhirnya berhasil menangkap seluruh pelaku pada 10 September 2025.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Para pelaku terbukti menggunakan serangkaian kebohongan untuk menipu korban dan keluarganya.
Ini jadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus scamming yang semakin canggih,” tegas Kombes Pol Doni Satria Sembiring.(mps)