“Perda ini akan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif tentang lambang daerah, termasuk bendera daerah, bendera jabatan kepala daerah, hingga logo DPRD Sergai.
Ini bukan sekadar simbol, tetapi juga representasi jati diri, budaya, dan semangat masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat,” terang Adlin.
Selain itu, Wabup juga menilai pengesahan Propemperda Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memastikan pembentukan produk hukum daerah dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Propemperda menjadi panduan penting bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyiapkan agenda pembentukan peraturan daerah di masa mendatang,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, doktor bidang Studi Pembangunan ini mengajak seluruh elemen pemerintahan, DPRD, dan masyarakat untuk terus menjaga soliditas dan semangat kolaborasi yang telah terbangun.
“Mari kita lanjutkan kerja sama ini untuk membangun Serdang Bedagai yang benar-benar Mantab, Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan,” tutupnya.
Rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, para wakil ketua dan anggota DPRD.
Jajaran Forkopimda, Sekdakab Sergai Suwanto Nasution, S.Pd, MM, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.(mcs)