METROSERGAI.COM, Serdang Bedagai – Suasana di lingkungan Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, belakangan ini semakin menghangat. Hal itu dipicu oleh maraknya aksi unjuk rasa dari sejumlah warga yang tergabung dalam aliansi tertentu, yang menyampaikan kritik dan dugaan penyimpangan terkait penggunaan Dana Desa (DD).
Aksi-aksi tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Sergai dengan membawa spanduk dan menyuarakan aspirasi keras kepada pemerintah daerah. Imbasnya, muncul keresahan di kalangan kepala desa (kades) yang tersebar di 17 kecamatan. Mereka merasa disudutkan dan berencana menggelar aksi tandingan sebagai bentuk respon terhadap tudingan tersebut.
Rencana aksi unjuk rasa itu sempat direncanakan secara matang oleh para kepala desa dan perangkat desa. Surat pemberitahuan aksi tertanggal 2 Juli 2025 bahkan telah dikirimkan, dan ditandatangani oleh Koordinator Lapangan sekaligus Penanggung Jawab Aksi, Muliono, yang juga menjabat sebagai Kades Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa aksi akan digelar pada Senin, 7 Juli 2025, mulai pukul 08.00 WIB di depan Kantor Polres Sergai dan Kejaksaan Negeri Sergai, dengan melibatkan 2.500 peserta.
Namun, secara mengejutkan, aksi tersebut dibatalkan secara sepihak tanpa penjelasan resmi. Alih-alih unjuk rasa besar-besaran, hanya sekitar 50 orang yang datang dan itu pun bukan untuk berorasi, melainkan sekadar melakukan audiensi ke Polres Sergai tanpa membawa spanduk maupun alat pengeras suara. Audiensi tersebut juga tidak dihadiri seluruh kepala desa, melainkan hanya beberapa perwakilan saja.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti isi pembahasan dalam pertemuan tersebut. Kasat Intelkam Polres Sergai, Siswoyo, yang dihubungi melalui WhatsApp pada Senin (7/7/2025) pukul 15.37 WIB, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait surat pemberitahuan aksi unjuk rasa tersebut.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sergai, Afif Muhammad, SH, MH, mengakui bahwa pihaknya sempat menerima surat pemberitahuan terkait aksi tersebut. Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, tidak ada satupun kepala desa yang datang ke Kejaksaan.