Polhukam

Skandal Impor Gula 2015-2016: Kejagung Sita Rp565 Miliar, Korupsi yang Merugikan Negara

×

Skandal Impor Gula 2015-2016: Kejagung Sita Rp565 Miliar, Korupsi yang Merugikan Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula yang terjadi pada tahun 2015 hingga 2016.

Kasus yang menyeret sejumlah perusahaan swasta ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp565,3 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertuang dalam Laporan Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Kejagung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius, memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Awal Mula Skandal: Impor Gula Saat Surplus

Pada 2015 hingga 2016, pemerintah saat itu berusaha menjaga stabilitas stok dan harga gula nasional.

Namun, alih-alih melakukan impor Gula Kristal Putih (GKP) yang langsung bisa dikonsumsi, Menteri Perdagangan kala itu, Thomas Trikasih Lembong (TTL), justru menerbitkan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan swasta.

Izin ini diberikan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa adanya koordinasi dengan instansi terkait.

Padahal, pada saat itu, Indonesia tidak mengalami krisis gula sebaliknya, negara sedang dalam kondisi surplus.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama karena aturan yang berlaku seharusnya mengharuskan BUMN sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengimpor gula.

Sembilan Perusahaan yang Terlibat

Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bahwa izin impor GKM diberikan kepada sembilan perusahaan swasta, yaitu:

1. PT Angels Product (AP)
2. PT Andalan Furnindo (AF)
3. PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
4. PT Medan Sugar Industry (MSI)
5. PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
6. PT Makassar Tene
7. PT Duta Sugar Internasional (DSI)
8. PT Berkah Manis Makmur (BMM)
9. PT Kebun Tebu Mas (KTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *