MEDAN I METROSERGAI.com – Jajaran Polsek Sunggal kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan.
Sebanyak empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang dikenal sebagai residivis curanmor spesialis rumah ibadah berhasil diringkus.
Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha melawan saat penangkapan.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DFHA (21), TR (30), AS (30), dan RAS (20).
Mereka ditangkap dalam operasi kepolisian yang digelar setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di lingkungan rumah ibadah, khususnya masjid.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, S.H.
Mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal, Kamis (8/1/2026).
“Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku mencoba melawan petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
Empat tersangka ini seluruhnya merupakan residivis dengan kasus serupa,” tegas Kompol Bambang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui komplotan ini dikendalikan oleh seorang otak pelaku bernama Andi Sanjaya.
Para pelaku disebut sudah berulang kali keluar-masuk penjara, namun tetap nekat mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa kelompok ini telah melakukan sedikitnya 11 aksi pencurian sepeda motor, dengan lima di antaranya menyasar masjid di wilayah Kecamatan Sunggal.
Salah satu lokasi kejadian yakni Masjid Ar Ridho, Desa SM Diski, pada Desember 2025 lalu.
“Mereka memilih rumah ibadah sebagai target karena situasinya dianggap aman dan lengah.
Ini menjadi perhatian serius kami,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci Y dan T, tang, kunci pas, kunci L, gunting, tas sandang hitam.
Serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam merah tanpa pelat nomor.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.












