Daerah

Surat Perjanjian Damai Berujung Pengunduran Diri, Saring Kasdi Mengaku Diintimidasi Saat Istri Sakit Keras ‎

×

Surat Perjanjian Damai Berujung Pengunduran Diri, Saring Kasdi Mengaku Diintimidasi Saat Istri Sakit Keras ‎

Sebarkan artikel ini
Saring Kasdi.(Ist)

‎TERITORIAL24.COM, Tebing Tinggi– Saring Kasdi (66), seorang pekerja senior di UD Karya Utama (Gudang 88) milik Maicell Wijaya, mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat pengunduran diri yang tidak pernah ia buat sendiri.

‎Padahal, sebelumnya ia telah menyelesaikan persoalan secara damai dengan krani gudang, Martono (Ayong), melalui sebuah surat perjanjian damai.

Namun alih-alih masalah selesai, Saring justru mengalami intimidasi lanjutan.

‎Ia mengaku didatangi dua oknum aparat kepolisian berinisial A.M. dan A.S., yang menyampaikan bahwa dirinya harus segera menandatangani surat pengunduran diri. ‎Jika tidak, ia diancam akan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.

‎“Sudah kami selesaikan secara baik-baik, saya dan Ayong buat surat damai. Tapi setelah itu saya malah didatangi dan ditekan. ‎Surat pengunduran diri itu bukan saya yang buat, tapi saya dipaksa tanda tangan. Mereka bilang kalau saya tidak tanda tangan, saya akan dibawa ke Polres,” kata Saring,Minggu(6/7/2025).

‎Lebih memilukan, tekanan tersebut terjadi di saat kondisi istrinya sedang sakit keras. Saring menyebut ia berusaha menahan beban emosional demi menjaga kesehatan istrinya, yang kemudian meninggal dunia pada Sabtu 5 juli 2025,tidak lama setelah kejadian ini.

‎“Saya tidak mau ributkan masalah ini karena takut terdengar oleh istri saya yang lagi sakit berat. Tapi apa yang saya sampaikan ini benar. Dan setelah itu, istri saya meninggal dunia,” ucapnya.

‎Saring juga mengungkapkan bahwa selama 9 tahun bekerja, ia tidak pernah mendapatkan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan dari perusahaan.

‎Ia merasa perlakuan terhadap pekerja di UD Karya Utama sangat sewenang-wenang, bahkan sering kali memberhentikan pekerja tanpa alasan dan tanpa pesangon.

‎“Saya ikhlas diberhentikan, tapi tolonglah, berikan pesangon saya. Jangan seperti pekerja-pekerja lain yang dipecat tanpa hak. Perusahaan ini sesuka hatinya memperlakukan kami,” tegas Saring.

‎Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tebing Tinggi, Anda Yaseer, mengecam dugaan pemaksaan pengunduran diri yang dilakukan dengan cara-cara intimidatif.

‎Ia menyebut tindakan tersebut melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan bahkan melanggar etika serta tugas pokok aparat kepolisian.

‎“Jika benar ada tekanan dari aparat, itu mencederai kepercayaan publik.Polisi seharusnya menjadi pengayom, bukan alat tekanan,” katanya.

‎”Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, disebutkan bahwa tugas utama polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat, bukan menakut-nakuti warga sipil,” kata Anda.

‎DPRD, tambahnya, akan mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini secara serius dan memastikan Saring Kasdi mendapatkan haknya. ‎Terutama pesangon dan jaminan sosial yang seharusnya diberikan oleh perusahaan.

‎Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tebing Tinggi maupun dari pemilik UD Karya Utama, Maicell Wijaya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *