METROSERGAI.COM–IR alias Iwan Lemak, terdakwa kasus peredaran 117 kilogram sabu, membuat pernyataan mengejutkan usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (15/1/2025).
Dengan penuh emosi, terdakwa Iwan meminta Kapolri segera menangkap Nunung, yang ia sebut sebagai otak besar di balik jaringan narkoba tersebut.
“Tolong Pak Kapolri, Nunung ini ditangkap. Karena dia ini bandar besar. Kami ini hanya orang suruhannya,” ujar terdakwa Iwan dengan nada histeris kepada awak media.
Iwan mengungkapkan bahwa ia dan dua rekannya hanya menjalankan perintah dari kaki tangan Nunung, yakni P alias Wak Kamput, T alias Tambi, I alias Ivan, dan S alias Andi, yang hingga kini masih berstatus buron (DPO).
Merasa dijadikan kambing hitam, Iwan mengaku hanya mendapat upah Rp 4 juta untuk tugas yang membuatnya menghadapi ancaman hukuman mati ini.
“Kami ini hanya tumbal. Tidak adil rasanya jika bos besarnya bebas berkeliaran,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menuntut hukuman mati terhadap Iwan, PS alias Panji, dan SA alias Bangli atas peran mereka dalam sindikat peredaran narkoba yang melibatkan 117 kg sabu dan 100 butir ekstasi.
Ketiganya ditangkap setelah buron dalam penindakan Direktorat Narkoba Polda Sumut pada 27 April 2024 di kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kini, desakan untuk menangkap Nunung, yang diduga sebagai dalang utama, semakin menguat. Pernyataan Iwan membuka babak baru dalam pengusutan kasus ini, menuntut perhatian serius aparat hukum untuk menindak semua pihak yang terlibat, termasuk aktor utama di balik jaringan tersebut.***