Polhukam

Terjatuh Dari Sepeda Motor di Komplek Asia Mega Mas, Curanmor Ditembak 

×

Terjatuh Dari Sepeda Motor di Komplek Asia Mega Mas, Curanmor Ditembak 

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat diamankan. (Ist/Syd)

METROSERGAI.COM, Medan– Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Area. Pelaku, David Wandi Limbong (34), terpaksa ditembak kakinya oleh petugas setelah mencoba melawan saat ditangkap, Kamis (3/4/2025) malam.

Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Homawan Chandra, mengungkapkan bahwa David merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2023 di wilayah Percut Sei Tuan dan kasus penggelapan pada tahun 2024 di Medan Timur.

Ia diketahui baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada November 2024.

“Pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban Jong Joen Seng (65) di Jalan Asia No. 552 E, Medan Area. Motor diparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel, dan pelaku langsung membawa kabur,” jelas AKP Dwi Homawan Chandra, Jumat (4/4/2025).

Aksi pelaku tidak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Medan Area yang tengah berpatroli menemukan pelaku terjatuh dari sepeda motor curian di Komplek Asia Mega Mas. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia tidak beraksi sendirian.

Ketika pelaku dibawa ke lokasi kejadian untuk pengembangan kasus, korban membenarkan bahwa sepeda motornya telah dicuri oleh pelaku. Namun saat proses berlangsung, David mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

“Karena pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku,” ujar Kapolsek.

Setelah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara, pelaku langsung dibawa ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, jaket, baju, dan celana yang dikenakan saat aksi pencurian.

Akibat perbuatannya, David Wandi Limbong dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan terhadap pelaku dan kemungkinan keterlibatan rekan pelaku masih terus didalami.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *